JAKARTA, iNews.id - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, dipecat Komisi Yudisial (KY). KY memberikan sanksi pemberhentian tetap alias pemecatan dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.
Ketiga hakim yang dipecat itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Editor : Wahyu Triyogo
inews tv inews pagi Gregorius Ronald Tannur ronald tannur pn surabaya hakim pn surabaya dini sera afrianti komisi yudisial
Artikel Terkait