JOMBANG, iNews.id - Sebanyak 48 anggota perguruan silat ditangkap polisi di Jombang, Jawa Timur, Jumat (17/12/2021). Mereka ditangkap setelah melakukan pengeroyokan terhadap dua pemuda di Jombang. Dari 48 orang, polisi menetapkan dua orang tersangka karena menjadi otak pelaku. Polisi juga mengamankan puluhan ponsel dan sepeda motor milik pelaku
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi saat para pelaku sedang melakukan konvoi. Saat melintas, dua orang korban merekam aksi konvoi tersebut dengan kamera ponsel. Karena tak terima direkam, para pelaku emosi dan langsung mengeroyok kedua korban.
Para pelaku berkonvoi untuk mencari pelaku pemukulan rekannya beberapa hari sebelumnya. Dua pelaku dijerat Pasal Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Dani M Dahwilani
aksi pengeroyokan pengeroyokan Oknum Perguruan Silat silat pendekar silat perguruan silat pencak silat
Artikel Terkait