Seorang ibu berusia 78 tahun harus menghadapi gugatan hukum anak kandungnya karena permasalahan warisan.

BANYUWANGI, iNews.id - Seorang ibu berusia 78 tahun harus menghadapi gugatan hukum anak kandungnya karena permasalahan warisan. Sang ibu kini terusir dari rumahnya karena Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mengabulkan gugatan sang anak.

Tindakan sang anak yang menggugat ibu kandungnya sendiri ini sangat disayangkan pihak keluarga. Atas keputusan PN Banyuwangi, sang ibu melalui kuasa hukumnya sedang mengajukan banding atas putusan tersebut.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network