Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Banyuwangi, mengirimkan laporan kepada Mahkamah Agung.

BANYUWANGI, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Banyuwangi, mengirimkan laporan kepada Mahkamah Agung.

Isinya terkait penyerangan terhadap Majelis Hakim Khamozaru Waruwu oleh terdakwa Yunus Wahyudi.

Penyerangan terjadi usai Majelis Hakim membacakan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa (19/08).

Laporan tersebut menentukan langkah hukum terhadap perbuatan terdakwa, yang dinilai melecehkan pengadilan.

Perlu diketahui, Yunus Wahyudi didakwa atas kasus penjemputan paksa jenazah terkonfirmasi Covid-19.

Sebelumnya ia menjalani hukuman tahanan kota dan diisolasi di RS Blambangan, karena terdakwa terpapar Covid-19.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network