BONDOWOSO, iNews.id - Seorang dukun cabul berusia 63 Tahun di Kabupaten Bondowoso, dibekuk Polisi, Selasa (14/3). Hal itu lantaran terbukti menyetubuhi seorang gadis selama 7 Tahun sejak kelas 5 SD.
Pelaku berinisial SJ warga Tegalampel ini diketahui telah berkali-kali menyetubuhi korban. Akibat perbuatannya, korban hamil dan melahirkan seorang bayi. Polisi terus melakukan pengembangan karena diduga masih ada korban lain di balik praktek dukun tersangka.
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait