Seorang dukun cabul berusia 63 Tahun di Kabupaten Bondowoso, dibekuk Polisi, Selasa (14/3).

BONDOWOSO, iNews.id - Seorang dukun cabul berusia 63 Tahun di Kabupaten Bondowoso, dibekuk Polisi, Selasa (14/3). Hal itu lantaran terbukti menyetubuhi seorang gadis selama 7 Tahun sejak kelas 5 SD. 

Pelaku berinisial SJ warga Tegalampel ini diketahui telah berkali-kali menyetubuhi korban. Akibat perbuatannya, korban hamil dan melahirkan seorang bayi. Polisi terus melakukan pengembangan karena diduga masih ada korban lain di balik praktek dukun tersangka.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network