BONDOWOSO, iNews.id - Polisi menggerebek sebuah rumah di Sukowiryo, Bondowoso, Jawa Timur. MH (20) pengedar obat berbahaya diamankan polisi.
Polisi menyita 2.000 butir pil logo Y dan DMP. Pelaku merupakan warga Kraksaan, Probolinggo.
Rencananya pil tersebut akan diedarkan pada malam tahun baru. Pelaku mengaku datang ke Bondowoso untuk melayani pembelian pil setan.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait