SIDOARJO, iNews.id - Satuan Narkoba Polresta Sidoarjo mengamakan RY saat digeledah rumahnya pada Kamis (12/11/2020). RY merupakan pengedar obat psikotropika pil dobel "L" dan sabu dari jaringan Rutan Kelas 1 Surabaya.
Petugas mengamankan 45 ribu butir pil dobel "L" dan 4 paket sabu sabu seberat 2 gram. Kepada petugas RY berdalih barang tersebut milik temannya BJ residivis di Rutan Kelas 1 Surabaya.
Puluhan ribu butir pil ini akan diedarkan di kalangan pekerja dan pelajar di Taman Sidoarjo.Tersangka RY untuk sementara ini mendekam di ruang tahnan Mapolresta Sidoarjo.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait