SURABAYA, iNews.id - Seorang guru les bahasa Inggris di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) tega mencabuli perempuan yang masih di bawah umur.
Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polrestabes Surabaya mengamankan AC (28), tersangka pencabulan di tempat kosnya daerah Ketintang, Surabaya.
Awal musibah ini terjadi ketika tersangka berkenalan dengan korban M (16) lewat jejaring media sosial (medsos). Dia kemudian merayu korban untuk melakukan hubungan intim di kosan milik tersangka.
Menurut Kanit PPA Polrestabes Surabya, AKP Ruth Yeni kasus tersebut terbongkar setelah korban mengadu kepada kedua orang tuanya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait