JOMBANG, iNews.id - Sopir mobil Vanessa Angel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya. Kepastian penetapan Tubagus Joddy sebagai tersangka disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Jombang, Rabu (10/11/2021).
Tubagus Joddy dianggap lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 juta. Setelah menerima SPDP, Kejaksaan Negeri Jombang telah menunjuk tiga jaksa yang bertugas mempelajari berkas Tubagus Joddy.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait