PROBOLINGGO, iNews.id - Polisi menetapkan tujuh tersangka terkait kasus seorang pencuri yang dianiaya hingga tewas di Desa Tlogosari, Tiris, Probolinggo, Jawa Timur. Mereka mengaku kesal dengan maraknya pencurian motor di daerahnya.
Menurut polisi, tersangka pembunuhan memiliki peran masing-masing, mulai dari mengikat, memukul dengan batu hingga menyiram bensin yang mengakibatkan Samhadi tewas dengan cara dibakar.
Warga menduga Samhadi warga Desa Andung Biru, Tiris, Probolinggo itu merupakan pelaku pencurian motor. Sementara Akibat main hakim sendiri, para tersangka dijerat pasal 340 jo 170 kuhp, tentang Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait