SURABAYA, iNews.id - Calon penumpang domestik yang akan terbang melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya, Selasa (5/4/2022) pagi, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Kondisi ini seiring mulai diberlakukannya aturan baru dari pemerintah.
Jika calon penumpang belum melakukan vaksin booster. Maka calon penumpang harus menunjukkan hasil swab PCR atau swab antigen sebelum masuk ke terminal keberangkatan domestik Bandara Juanda.
Petugas bandara kini memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan calon penumpang pesawat. Selain menyebabkan tersendatnya arus penumpang yang akan masuk ke terminal keberangkatan domestik.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait