GRESIK, iNews.id - Satreskrim Polres Gresik menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ritual pernikahan manusia dan seekor kambing yang menggegerkan masyarakat Gresik, Jawa Timur (Jatim). Para tersangka dijerat pasal tentang penistaan agama hingga dan Undang-Undang ITE.
Editor : Dani M Dahwilani
pernikahan nikah dengan hewan menikah dengan kambing ditetapkan tersangka penistaan agama uu ite gresik
Artikel Terkait