Satreskrim Polres Gresik menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ritual pernikahan manusia dan seekor kambing yang menggegerkan masyarakat Gresik, Jawa Timur (Jatim).

GRESIK, iNews.id - Satreskrim Polres Gresik menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ritual pernikahan manusia dan seekor kambing yang menggegerkan masyarakat Gresik, Jawa Timur (Jatim). Para tersangka dijerat pasal tentang penistaan agama hingga dan Undang-Undang ITE.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network