Dua oknum polisi  terdakwa kasus kekerasan kepada jurnalis Nur Hadi divonis Majelis Hakim 10 bulan penjara.

SURABAYA, iNews.id - Dua oknum polisi  terdakwa kasus kekerasan kepada jurnalis Nur Hadi divonis Majelis Hakim 10 bulan penjara. Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers.

Sidang putusan kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022) siang. Dalam sidang ini Ketua Majelis Hakim Muhmammad  Basir menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.

Dua terdakwa polisi aktif masing masing Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad  Firman. Sidang vonis kasus kekerasan jurnalis ini mendapat perhatian publik serta diawasi Dewan Pers.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network