SIDOARJO, iNews.id - 12 tahun berlalu pascaluapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, masih menyisakan persoalan terutama terkait ganti rugi fasilitas umum dan tanah waqaf.
Masjid Al-Ikhlas di Kelurahan Mindi, Kecamatan Porong ini tidak lagi seramai sebelum adanya musibah semburan lumpur Lapindo yang terjadi 2006 lalu. Selain sepi, kondisi bangunan masjid juga nampak tidak terawat.
Masjid ini merupakan salah satu fasilitas umum dan tanah waqaf dari 39 tempat ibadah yang masuk wilayah area terdampak semburan lumpur Lapindo.
Masjid yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari tanggul penahan lumpur lapindo terpasang spanduk bertuliskan tuntutan agar pemerintah segera membayar ganti rugi. Pasalnya sudah 12 tahun area ini terdampak bencana lumpur Lapindo namun hingga saat ini proses ganti rugi belum juga selesai.
Ahmad Rofi'i salah satu pengurus tanah wakaf yang tanahnya waqafnya masuk dalam wilayah terdampak semburan lumpur menuturkan proses ganti rugi fasum dan waqaf belum selesai karena prosesnya yang rumit dan berbelit sehingga memakan waktu lama.
Ketidakjelasan waktu pembayaran fasum juga dikeluhkan Abu, salah satu ahli waris tanah waqaf yang digunakan untuk musola. Abu meminta agar pembayaran ganti rugi tanah waqaf miliknya segera dibayarkan.
Sementara itu, sejumlah warga yang tempat ibadahnya terdampak lumpur lapindo harus membangun kembali di tempat lain. Karena uang ganti rugi lahan yang terdampak belum juga dibayarkan. Warga terpaksa membangun tempat ibadah secara swadaya.
Mereka berharap kepada pemerintah agar mencari terobosan terkait pembayaran ganti rugi fasum dan tanah waqaf agar proses pembayaran segera selesai.
Video Editor: Teza Ramananda.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait