SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa saat ini mempersiapkan SK terkait pelonggaran untuk sektor-sektor tertentu menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Sektor-sektor tertentu akan dilonggarkan apabila tren kasus Covid-19 menurun.
Khofifah mengatakan, ada beberapa sektor yang akan diperlonggar, di antaranya pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Lalu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. Pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Kemudian warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. Maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait