JAKARTA, iNews.id - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) memberikan 11 rekomendasi untuk Polri terkait Tragedi Kanjuruhan Malang yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa sebanyak 132 orang.
Dalam beberapa poin keterangannya, Polri diminta perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pascapertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022.
Seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando.
Berikut 11 Rekomendasi TGIPF bagi Polri :
1. Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi.
2. Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando
3. Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula
133 memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.
4. Melanjutkan proses penanganan masalah tindak pidana yang sedang ditangani dan pihak-pihak lain (pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan, serta pihak yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton/tribun yang diduga dilakukan di luar komando).
5. Menyiapkan peraturan Kapolri untuk pengamanan olahraga khususnya sepak bola.
6. Menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan sepak bola yang ditangani PSSI.
7. Melakukan rekonstruksi kejadian penembakan gas air mata guna memastikan siapa yang bertanggung jawab dan terhindar dari upaya sabotase.
8. Melakukan autopsi terhadap pasien yang meninggal dengan ciri-ciri diduga disebabkan gas air mata guna memastikan faktor-faktor penyebab kematian.
9. Mensosialisasikan kepada anggota Polri yang bertugas, tentang peraturan-peraturan keamanan dan keselamatan stadion sesuai dengan aturan FIFA.
10. Memastikan kesiapan pengamanan secara keseluruhan dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola.
11. Implementasi pengamanan agar disesuaikan dengan rencana pengamanan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait