SURABAYA, iNews.id - Artis FTV Vanessa Angel, bergegas menuju ruang penyidik untuk memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Rabu (30/1/2019).

Vanessa Angel dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online. Vanessa Angel dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

(Koran Sindo/Ali Masduki)


Editor : Yudistiro Pranoto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network