SURABAYA, iNews.id - Petugas memeriksa produk dan mesin pengolahan makanan ringan di salah satu perusahaan, di Jalan Zamhuri, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/9/2019).
Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek pabrik makanan ringan tidak memiliki izin edar produk dan diduga juga mengelola limbah B3 tidak memiliki izin.
Polisi menyita sejumlah barang bukti ratusan bungkus makanan ringan dan menyegel pabrik tersebut.
(Koran Sindo/Ali Masduki)
Editor : Yudistiro Pranoto