SURABAYA, iNews.id - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto (tengah), menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar pil double L atau pil koplo, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/9/2018).
Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, meringkus seorang wanita pengedar pil koplo berinisial DSA (22), warga Pandugo, Rungkut Surabaya. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 169 bungkus plastik, masing-masing berisi 1000 pil.
Peredaran rarang jenis pil doble L tersebut dikendalikan dari lapas porong yang dikirim melalui exspedisi di bagil, kemudian diantar ke Surabaya.
(Koran Sindo/Ali Masduki)
Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait