SURABAYA, iNews.id - Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka ketika ungkap kasus tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (6/12/2018).

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan tersangka seorang mahasiswa berinisial MYA (23) akibat mentransmisikan, mendistribusikan, dan mengakses video atau foto mantan pacar yang memiliki muatan asusila serta pengancaman.

(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)


Editor : Yudistiro Pranoto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network