SURABAYA, iNews.id - Ketua Pimpinan Cabang Federasi Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Surabaya, Imanuel Embu (kanan), bersama ketua Paguyuban Pedagang dan Warung Kopi Surabaya, Sri Utari, memberkan keterangan pers terkait Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Surabaya, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/1/2019).

Mereka berharap aturan soal KTR di kota Surabaya sesuai dengan aturan nasional, yakni sesuai UU 36/2009 dan PP 109/2012. Mereka juga berharap dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Perda KTR Kota Surabaya.

(Koran Sindo/Ali Masduki)


Editor : Yudistiro Pranoto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network