SURABAYA, iNews.id - Polisi menunjukkan barang bukti serta tersangka kasus penipuan dan penggelapan di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/1/2021). 

Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap tersangka AW (42) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Tersangka AW mrupakan makelar tanah di Surabaya. 

Modus pelaku yaitu dengan berpura-pura membeli tanah seluas 9,7 hektare senilai Rp225 miliar milik korban di Sidoarjo. Setelah korban memberikan sertifikat hak milik (SHM), pelaku kemudian menggadaikan surat itu senilai Rp43 miliar.

Modus pelaku terungkap setelah korban curiga dengan sertifikat yang dikembalikan telah dipalsukan. Kemudian korban melapor ke pihak berwajib.

Polisi menangkap AW yang telah kabur ke Solo. Dari uang hasil penipuan, pelaku membeli satu unit mobil Jeep Wrangler, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit mobil Toyota Yaris, tiga unit sepeda motor, tiga bidang tanah berikut bangunannya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa di antaranya lima lembar cek senilai Rp225 miliar yang tidak bisa dicairkan. Dua buah koper berisi uang mainan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 ikut dibawa petugas.

(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)


Editor : Yudistiro Pranoto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network