SURABAYA, iNews.id - Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sustyo Iriyono (kanan), berdialog dengan sejumlah anggota DPR Rl Komisi IV saat meninjau barang bukti hasil tangkapan sekaligus pemantauan tindak lanjut operasi penangkapan kayu-kayu ilegal asal Papua di Tambak Langong 18, Surabaya, Rabu (20/3/2019).
Sebanyak 384 Kontainer barang bukti kayu merbau ilegal Hasil Operasi Peredaran dan Pengamanan Hasil Hutan, diamankan ditempat tersebut.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) melaporkan, hingga Maret 2019 ini Satgas Penyelamatan SDA di Tanah Papua telah melakukan 6 kali operasi peredaran dan pengamanan hutan dan mengamankan barang bukti 455 kontainer kayu-kayu ilegal asal Papua. LHK juga sudah melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dan 1 orang dijadikan DPO.
(Koran Sindo/Ali Masduki)
Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait