SURABAYA, iNews.id - Petugas memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) ilegal di pergudangan di Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/3/2019).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan sebanyak 50.664 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang berstatus inkrah.

(Koran Sindo/Ali Masduki)


Editor : Yudistiro Pranoto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network