SURABAYA, iNews.id - Polisi menunjukkan barang bukti senapan api (senpi) ilegal jenis Revolver Kaliber 38 dan narkotika jenis pil double L, serta tersangka ketika ungkap kasus di mapolda Jawa Timur, Selasa (7/1/2020).
Ditreskrimum Polda Jatim meringkus dua tersangka pengedar narkotika pil double L dan menyita 36.000 pil double L. Dalam menjalankan aksinya, tersangka membawa senpi untuk menambah kepercayaan diri ketika berjualan pil double L.
(Koran Sindo/Ali Masduki)
Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait