SURABAYA, iNews.id - Polisi menunjukkan barang bukti senapan api (senpi) ilegal jenis Revolver Kaliber 38 dan narkotika jenis pil double L, serta tersangka ketika ungkap kasus di mapolda Jawa Timur, Selasa (7/1/2020).

Ditreskrimum Polda Jatim meringkus dua tersangka pengedar narkotika pil double L dan menyita 36.000 pil double L. Dalam menjalankan aksinya, tersangka membawa senpi untuk menambah kepercayaan diri ketika berjualan pil double L.

(Koran Sindo/Ali Masduki)


Editor : Yudistiro Pranoto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network