GRESIK, iNews.id - Proyek pemasangan pipa PDAM di Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menuai protes warga. Mereka menolak proyek dilanjutkan karena belum ada sosialisasi terhadap warga, terutama mengenai kompensasi.
Penolakan warga ini dilakukan dengan cara menggelar unjuk rasa. Mereka mendatangi lokasi proyek dan memasang sepanduk berisi penolakan. "Tuntaskan Sosialisasi Warga dan Kompensasi, Kami Butuh Air Bersih", tulis warga.
Tak hanya itu, operator mesin pengeboran bahkan dipaksa turun untuk menghentikan pengerjaan. Pendemo meminta pengerjaan dihentikan sementara sebelum permasalahan dengan warga tuntas.
"Harus dihentikan sementara sampai masalah dengan warga selesai," kata Ali Mukhtar warga setempat, Senin (22/2/2021).
Dia menyebut, proyek penanaman pipa PDAM itu berdampak pada masyarakat sekitar. Selain itu, proyek tersebut juga pengguna jalan yang melintas di jalur pantura, contohnya proyek di Jalan Raya Bungah-Dukun. Sampai sekarang banyak jalan yang rusak.
"Kalau dampaknya jalan ambles, bukan hanya warga yang terdampak, tapi pengguna jalan juga," ujarnya.
Belum lagi, jika terjadi kemacetan akibat pengerjaan pipa itu. Di Desa Sembayat tersebut terdapat pasar yang menjadi pusat perekonomian warga.
"Kalau macet, pedangan dan warga juga kena imbasnya," kata pria bertubuh kekar itu.
Ditambahkan, sosialisasi yang dilakukan PDAM Giri Tirta terkesan hanya simbolis. Sejatinya, warga tidak pernah menghalangi proyek apapun, asalkan warga menerima haknya dengan perjanjian tertulis.
"Kalau ada hitam diatas putih warga bisa tahu minta ganti rugi ke siapa. Kalau hanya sosialisasi lisan kasihan warga terdampak," katanya.
Menanggapi hal itu, Humas PT Gemilang, Nano menyatakan, sebagai pelaksana proyek dirinya hanya melaksanakan pekerjaan yang ada. Terkait tuntutan warga sosialisasi ulang menjadi kewenangan PDAM Giri Tirta.
"Kami hanya pelaksana. Untuk sosialisasi menjadi kewenangan PDAM. Sehingga perlu kordinasi dulu," ujarnya.
Terpisah, Direktur Utama PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik, Aminatus Zariah berdalih, jika tuntutan warga sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kontraktor.
Risa menyebutkan, jika semua itu sudah tertuang dalam kontrak kerjasama. "Itu rananya PT PPKT dan PT Gemilang. Pdam hanya mohon ijin ke warga saja," ujar Risa.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait