KPK memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruk di Rutan Kelas I Surabaya, Kamis (23/11/2017) untuk tersangka Wali Kota Mojokerto Masud Yunus. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

MOJOKERTO, iNews.id – Kasus dugaan korupsi pengalihan anggaran pembangunan Politeknik Negeri Surabaya (PENS) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto akhirnya menyeret Wali Kota Mojokerto Masud Yunus. Orang nomor satu di Mojokerto ini ikut ditetapkan sebagai tersangka menyusul beberapa pejabat yang lebih dulu diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Juni lalu.

Kabar penetapan Masud Yunus sebagai tersangka terungkap berdasarkan surat pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan wakil ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, Kamis (23/11/2017). Melalui surat bernomor 6233/23/11/2017 itu, Umar Faruk dimintai keterangan untuk tersangka Wali Kota Mojokerto Masud Yunus.

Umar Faruk diperiksa di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Kamis (23/11/2017) siang tadi. Pemeriksaan Faruk untuk tersangka Masud Yunus, sempat membuat sejumlah awak media salah persepsi. Media mengira yang diperiksa Wali Kota Masud Yunus. Namun, kabar itu akhirnya diluruskan petugas Rutan Kelas I Surabaya.

“Tidak ada pemeriksaan wali kota Mojokerto di sini. Yang ada adalah pemeriksaan Umar Faruk (mantan wakil ketua DPRD) untuk tersangka Masud Yunus,” kata petugas rutan kepada iNews.id. Lokasi Rutan Kelas I Surabaya sendiri dipilih karena Umar Faruk berada di sana.

Sementara itu, sejumlah petinggi Pemkot Mojokerto memilih tutup mulut terkait maraknya kabar status tersangka wali kota. Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno bahkan menghindari sejumlah awak media yang meminta kepastian perubahan status wali kota. “Saya tidak tahu,” ujar Suyitno saat ditemui sejumlah awak media dan buru-buru menghindar untuk masuk ke mobil dinasnya, Kamis (23/11/2017).

Sejumlah awak media juga kesulitan untuk menemukan Masud Yunus yang dijadwalkan menghadiri sosialisasi dan penandatangan kerja sama di Hotel Raden Wijaya pukul 09.00 WIB. Dalam kegiatan itu, wali kota mewakilkan kepada Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Mojokerto Gentur Prihantono. Masud Yunus juga tidak tampak di kantornya meskipun mobil dinasnya terparkir di halaman Kantor Pemkot Mojokerto.

Sementara Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Mojokerto Choirul Anwar juga tidak mengetahui soal Masud Yunus yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Choirul Anwar yang saat dihubungi berada di Makassar ini menjelaskan, dia mengetahui perubahan status tersebut justru dari kalangan media. ”Saya tahunya dari media. Saya sendiri tidak tahu keberadaannya. Ini saya sedang di luar kota,” ujar Choiru Anwar saat dihubungi.

Dia memastikan jika wali kota masih di Mojokerto dan memiliki agenda untuk menghadiri acara di Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto. Belakangan diketahui wali kota mewakilkan kehadirannya kepada Plt Sekda Kota Mojokerto Gentur Prihantono. “Masih di Mojokerto. Tapi posisi pastinya saya tidak tahu karena saya sendiri masih di luar kota. Soal kebenaran status tersebut, nanti akan saya konfirmasi langsung ke wali kota setelah saya pulang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Sabtu, 17 Juni 2017 lalu, KPK melakukan OTT terhadap tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Ketiganya, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo beserta dua wakilnya, Umar Faruq dan Abdullah Fanani. Petugas KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang Rp470 juta yang diduga sebagai suap untuk pengalihan anggaran pembangunan PENS di Dinas PUPR Kota Mojokerto.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network