Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan. (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin).

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, memeriksa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Darmawan, Rabu (1/8/2018). Politisi Partai Gerindra itu diperiksa berkaitan dengan dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2017.

Darmawan membenarkan pemeriksaan atas dugaan kasus tersebut. Dia menegaskan tidak terlibat dalam persoalan Jasmas 2017. Bahkan, dia berterima kasih atas pemeriksaan itu sehingga bisa menyampaikan klarifikasi kepada penyidik.

"Pemeriksaan ini memberi kesempatan kepada Kepada saya untuk menjelaskan secara gamblang perkara ini. Saya bisa klarifikasi, bahwa saya tidak terlibat dalam dugaan korupsi ini,” kata Darmawan.

Pria yang kerap disapa Aden itu menceritakan, awalnya dia ditemui seseorang bernama Agus di ruangannya di Kantor DPRD Kota Surabaya. Agus lantas menawarkan pengadaan terop di sejumlah RT dan RW di Surabaya namun dia tolak. Dia kemudian meminta agar Agus menawarkan terop tersebut langsung pada RT yang membutuhkan.

“Saya tidak kenal itu yang namanya Agus. Kenal ya waktu dia ke DPRD Surabaya. Sekali lagi saya tidak tahu itu (dugaan korupsi Jasmas),” ujarnya.

Kasi Intel Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Lingga Nuarie mengatakan, saat ini proses perkara sudah masuk pada penyidikan umum. Artinya, Kejari Tanjung Perak sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Dia menjelaskan sejauh ini kejari masih melakukan pendalaman guna menentukan status tersangka. “Untuk berapa nilai kerugian masih belum kami pastikan. Kami masih lakukan pendalaman,” kata Lingga.

Kasus dugaan korupsi dana Jasmas 2017 ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady dengan Nomor 01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.


Editor : Muhammad Saiful Hadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network