PROBOLINGGO, iNews.id – Video dan foto-foto saat anggota Satpol PP Kota Probolinggo menggelar razia pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Mayangan, viral di media sosial. Pasalnya, saat razia itu, ratusan telur milik pedagang pecah tak bersisa di jalan.
Pedagang yang mengalami kerugian tersebut bernama Mukaromah. Dalam postingan di akun Facebook Sumber Rowo terlihat video rekaman sejumlah anggota Satpol PP saat bergerombol. Tampak pecahan telur berserakan di pinggir jalan dan sekolah.
Salah satu pedagang, Zaini Firmansyah menceritakan, saat itu banyak anggota Satpol PP yang datang. Banyak pedagang yang panik, termasuk Mukaromah si pedagang telur.
“Bu Mukaromah takut dan kemudian telur tersebut roboh dan pecah. Setelah pecah, Satpol PP malah pergi tidak bertanggung jawab. Mereka terkesan arogan dan tidak bertanggung jawab ya,” ujar Zaini.
Pedagang lain, Hedi menambahkan, di kawasan Jalan Ahmad Yani, depan pabrik kulit memang tidak boleh ada PKL. Namun, mereka berharap Satpol PP seharusnya menyurati para pedagang lebih dahulu sebelum melakukan penertiban dagangan PKL.
“Kami disurati dulu supaya kami mengerti , jangan asal main sita. Kalau saya yang disita SIM, kalau Bu Mukaromah itu timbangannya “ kata Hedi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman membantah postingan di Facebook tersebut. Dia menegaskan, anggotanya tidak melakukan aksi yang menyebabkan ratusan telur milik pedagang pecah, seperti yang tersebar di media sosial.
“Itu tidak benar. Anggota kami sudah melakukan sesuai dengan SOP. Saat kejadian, anggota kami hanya mengamankan timbangan. Ibu pedagang itu mengomel sambil menata rak telur dan kemudian roboh,“ ujar Aman.
Dia juga mengatakan, insiden telur pecah itu bisa saja karena kesalahan di pedagang. Dia tidak berhati-hati saat menata rak telur sehingga tumpukan rak telur jatuh dan telur-telur itu pun pecah.
“Jadi itu bukan karena anggota kami. Pedagang sudah melanggar kesekian kalinya dan kami tetap mengimbau dengan baik dan sopan agar mereka tidak melanggar apa yang sudah ditetapkan pemerintah. Meski melanggar berkali-kali, kami tetap mengimbau dengan sopan dan pendekatan persuasif,“ katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait