Tangkapan layar saat korban dianiaya teman-teman sekolahnya. (istimewa).

MALANG, iNews.id - Video penganiayaan dan persekusi terhadap remaja perempuan di Kota Malang viral di media sosial. Pada video berdurasi 2 menit 29 detik itu terlihat korban yang masih berusia 13 tahun tengah dianiaya oleh temannya.

Korban yang terlihat mengenakan seragam sekolah dihajar beramai-ramai. Dia ditendang, dipukulan dan ditarik rambutnya hingga lemas. Meski begitu, penganiayaan terus berlanjut. 

Dari informasi yang dihimpun korban sebut saja bernama Melati yang masih duduk di kelas VI sebuah sekolah dasar swasta di Kota Malang, sehari-harinya tinggal di Panti Asuhan Assidiqqi Asy Syuhada, Jalan Teluk Grajakan Gang XVII, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Salah satu tim kuasa hukum korban Leo Angga Permana menyatakan, kejadian penganiayaan yang dialami kliennya, dimana videonya beredar terjadi pada Kamis 18 November 2021 lalu. Saat itu korban disebut baru saja diperkosa oleh seorang tetangga panti asuhan tempat tinggal korban.

"Jadi korban ini sehari-hari tinggal di panti asuhan itu. Karena ibunya bekerja sebagai pembantu rumah tangga, ayahnya ODGJ, karena tidak ada yang merawat dia tinggal di situ," ucap Leo Angga Permana, Senin (22/11/2021).

"Kejadian itu terjadi di tanggal Kamis 18 November 2021 sekitar jam 10 (pagi), sampai Maghrib ada dua kejadian. Anak ini diperdaya disetubuhi itu terjadi di rumah pelaku di Teluk Grajakan. Setelah disetubuhi itu dibawa oleh teman - temannya untuk dianiaya," ucapnya. 

Oleh teman-temannya sesuai penuturan kliennya, korban ini dianiaya oleh 8 orang teman - temannya, yang juga tetangga sekitar panti asuhan yang dikenalnya. Mereka terduga pelaku penganiayaan mayoritas berusia remaja, tetapi untuk pelaku persetubuhannya dikatakan Leo sudah berusia dewasa.

"Dianiaya di sekitar perumahan Puri Palma sekitar pukul 3, habis ashar diniaya sampai setelah Maghrib, dianiaya 8 orang remaja, yang menganiaya ini teman dia main tetangga panti, anak sekitar panti tersebut. Pertama memancing korban oleh pelaku pertama untuk disetubuhi, baru kemudian setelah persetubuhan dibawa dan dianiaya," katanya. 

Pihaknya telah melaporkan kejadian dugaan pemerkosaan dan penganiayaan yang dialami kliennya kepada Polresta Malang Kota, pada Jumat 19 November 2021 lalu.

"Kemarin laporan tanggal 19 Jumat sidah diambil visum sudah dilampirkan video. Kami apresiasi dari Polres, sudah bergerak cepat sudah turun disposisi penyidik pembantunya sudah ada," tuturnya. 

Sementara itu kepolisian melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Eko Novianto membenarkan telah ada laporan yang masuk mengenai dugaan penganiayaan dan pemerkosaan, yang menimpa remaja berusia 13 tahun tersebut. "Benar, sudah ada laporan masuk, kami sedang tangani," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network