Tangkapan layar saat mahasiswa meminta maaf melakukan pelecehan seksual. (Foto: MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Video mahasiswa di Malang meminta maaf karena telah melakukan pelecehan seksual viral di media sosial. Mahasiswa tersebut diketahui bernama Alfa Rizky Dekan Vantana Zulkarnain, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya.

Terduga pelaku diketahui berasal dari Situbondo dan memiliki keterbatasan fisik atau disabilitas. Meski demikian, informasi yang beredar saat ini masih ditelusuri oleh pihak Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya. Mengingat informasi itu beredar liar di media sosial, termasuk video permintaan maaf terus korban.

"Sebelumnya perkenalkan saya Alfa Rizky Dekan Vantana Zulkarnain, dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya angkatan 2018, asal Situbondo. Di sini saya meminta maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang saya perbuat, melecehkan mbak di hari Minggu pagi," kata terduga pelaku dalam video yang tersebar di media sosial.

Informasi yang dihimpun, mahasiswa tersebut melecehkan seorang mahasiswi berinisial AR di sebuah kamar korban. Saat itu kamar korban tengah terbuka dan korban berada di dalam kamarnya, lantas terduga pelaku membuka pintu kamar dan membuka selimut korban, serta meraba tubuh korban bagian bawah.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Muchamad Ali Safa'at membenarkan bahwa terduga pelaku dalam video tersebut benar mahasiswa di kampusnya. Namun, ia masih belum bisa memastikan terkait peristiwa pelecehan yang dilakukan terduga pelaku.

Sejauh ini terduga pelaku yang juga mahasiswa FH Universitas Brawijaya telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis (24/11/2022). Namun ia belum mengetahui secara detail informasi yang diterima.

"Menurut data kami, nama tersebut benar tercatat sebagai mahasiswa angkatan 2018. ini sedang dalam proses pemanggilan untuk meminta keterangan lebih detail tentang informasi tersebut," kata Ali Safa'at saat dihubungi pada Kamis (24/11/2022). 

Dia membenarkan bahwa mahasiswa tersebut dengan kondisi sebagai penyandang disabilitas. Namun, bila nantinya mahasiswa tersebut terbukti bersalah, pihak kampus akan tetap memberikan sanksi sesuai aturan yang ada. 

"Yang akan memproses komisi etik, sanksi tentu sesuai dengan tingkat perbuatan. Jika berat dapat dikenai sanksi berat berupa skorsing hingga pemberhentian," katanya.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network