Tangkapan layar saat ratusan pengunjung berjoget di sebuah diskotek di Malang. (istimewa).

MALANG, iNews.id - Video pesta di sebuah diskotek di Kota Malang viral di media sosial. Rekaman acara pesta itu viral dan ramai jadi perbincangan karena digelar tanpa protokol kesehatan saat PPKM

Pada video itu terlihat kerumunan pengunjung yang cukup padat, melihat pertunjukan musik disk jockey (DJ). Beberapa pengunjung bahkan terlihat tidak menggunakan masker dengan benar di kafe yang berada di dalam ruangan.

Saat ditelusuri, video tersebut identik dengan kedai kopi bernama Preston Coffe yang didesain menyerupai diskotek. Informasi yang dihimpun, kedai kopi yang terletak di Jalan Terusan Soekarno Hatta Barat, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ini kerap menggelar acara-acara pertunjukan musik. 

Viralnya video kerumunan orang di sebuah kafe indoor ini membuat kepolisian bergerak. Polresta Malang Kota telah mendatangi lokasi tersebut.

"Kami telah dua kali mendatangi lokasi tersebut sejak mulai viral. (Kami datangi) Selasa (malam) dan Sabtu malam, malam Minggu," kata Kasat Samapta Polresta Malang Kota Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, Rabu (29/9/2021).

Syabain menambahkan, dari kedatangan petugas tersebut diketahui bahwa acara pertunjukan musik disk jockey (DJ) yang video digelar rutin pada Selasa malam, Jumat malam, dan Sabtu malam. "Jadwal mereka hari Selasa, Jumat, dan Sabtu. Memang ada acara kayak gitu," katanya. 

Atas kasus itu pihaknya telah menegur pihak pengelola kedai kopi agar menerapkan protokol kesehatan (Prokes) mengingat di lokasi terlihat munculnya kerumunan. Pihaknya juga meluruskan informasi bahwa acara yang digelar diketahui telah selesai pukul 21.00 WIB, sesuai aturan PPKM.

"Harus patuh proses kapasitas ruangan kalau 500 orang malam minggu, saya cek itu sekitar 500 orang kapasitasnya mungkin dengan aturan PPKM ini bisa sepertiganya, karena untuk menghindari kerumunan," tuturnya. 

Tapi sejauh ini pihaknya belum memberi sanksi kepada pengelola, mengingat pelanggaran protokol kesehatan sesuai Perda, merupakan kewenangan Satpol PP.

"Sudah kami sampaikan kepada pengelolanya. Mereka sanggup melakukan itu (protokol kesehatan). Tinggal kami mengeceknya. Beberapa kali Sudah saya sampaikan, sudah saya datangi untuk menyampaikan kepada ownernya. Tolong sudah viral dan sebagainya agar dipatuhi prokesnya," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network