Pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang nenek berusia 77 tahun di Malang saat diamankan di Mapolrek Turen. (Foto: iNews/Saif Hajarani)

MALANG, iNews.id – Jagat Maya di Kabupaten Malang, Jawa Timur, digegerkan dengan viralnya kisah seorang nenek yang ditemukan dalam kondisi babak belur di pinggiran sawah Desa Kedok, Kecamatan Turen. Ada darah mengucur dari kepala korban dan mata kirinya lebam hingga tak bisa terbuka. Nenek tersebut baru saja jadi korban perampasan dan dianiaya pelaku yang juga telah berusia lanjut.

Dalam rekaman CCTV yang viral di media sosial (medsos), kejadian ini berawal saat korban, nenek berusia 77 tahun melintas di jalanan wilayah Turen pertengahan Juni silam. Ketika itu, tampak pelaku bernama Gimin, warga Desa Brongkal, Pagelaran, telah memantau pergerakannya.

Saat sang nenek menyeberang jalan, pelaku mendekati dan berpura-pura baik dengan menuntun korban. Pelaku juga menawarkan sejumlah uang dan peralatan salat kepada korban asal mau ikut ke rumahnya.


Korban pun setuju, kakek dan nenek itu kemudian berboncengan meninggalkan TKP awal. Namun sang nenek merasa kejanggalan karena kakek yang ternyata residivis kasus pencurian membawanya ke tempat sepi di persawahan.

Korban meminta berhenti dari motor dan turun. Namun saat itu pelaku langsung berupaya mengambil gelang dan dua cincin milik yang dikenakan korban. Selain itu, pelaku juga merampas tas miliknya berisi uang Rp400.000.

Sang nenek berupaya melawan dan mempertahankan hartanya. Saat itulah pelaku menghantamkan helm ke arah kepala korban hingga mengeluarkan darah dan menganiaya sang nenek hingga patah tangan. Korban yang terluka lantas dibiarkan di tengah sawah dalam kondisi memprihatinkan hingga diselamatkan warga dan kisahnya viral.

Polisi yang mendapat laporan kasus tersebut kemudian melakukan pengembangan. Berbekal informasi di TKP awal, polisi dapat mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

“Kami melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan warga dan kasusnya viral. Hasil pengembangan dari rekaman CCTV, kami ketahui identitas pelaku dan langsung menangkapnya,” ujar Panitreskrim Polsek Turen Iptu Soleh Mas’udi, Senin (1/7/2019).

Ironisnya, pelaku tertipu dengan perhiasan yang dipakai korban. Karena saat hendak dijual, perhiasan gelang dan dua cincin yang dirampas ternyata emas imitasi. Sementara uang tunai yang diambil pelaku digunakannya untuk membeli beras.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang Perampasan dan Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan terluka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network