SIDOARJO, iNews.id - Polisi menetapkan pengemudi mobil SUV yang menabrak dan melindas bocah 2 tahun anak tetangga di Perumahan Quality Riverside Blok B-03/05, Desa Gamping, Kecamatam Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sebagai tersangka. Kecelakaan mengerikan ini terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan, pengemudi mobil dinyatakan lalai dalam mengemudi yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kami sudah tetapkan pengemudi mobil sebagai tersangka," ujarnya Selasa (28/5/2024).
Menurutnya hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, pengemudi mobil Fortuner putih yakni pria berinisial AC (32) dinyatakan sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan.
"Pengemudi mobil terancam hukuman penjara di atas 5 tahun sesuai Undang-Undang Lalu Lintas," katanya.
Untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, pengemudi bersama keluarganya saat ini diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo. Hal ini mengingat rumah korban dan pengemudi mobil bersebelahan.
Sementara untuk keluarga korban hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan. Mereka masih syok dan dalam suasana berduka.
Sebelumnya, kecelakaan tragis menewaskan bocah 2 tahun di Perum Quality Riverside Blok B-03/05, Desa Gamping, Kecamatam Krian, Kabupaten Sidoarjo. Korban terlindas mobil yang dikemudikan tetangga, Sabtu (25/5/2024).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait