Pelaku penganiayaan anak di Magetan ditangkap polisi setelah videonya viral di media sosial. (Foto: iNews)

MAGETAN, iNews.id - Kasus penganiayaan terhadap bocah yang diduga mencuri rongsok di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, viral di media sosial. Pelaku yaang melakukan aksi main hakim sendiri tersebut ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam video viral memperlihatkan bocah 13 tahun tersebut ditangkap warga dan dipersekusi karena mencuri rongsok. Kedua tangan dan kakinya diikat lalu dianiaya hingga menangis histeris.

Keluarga bocah berinisial BY seorang pelajar SMP lalu mengadukan hal ini ke polisi. Selanjutnya polisi menindaklanjuti laporan dan langsung menangkap pelaku penganiayaan.

Dia terlihat mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Luka tersebut diduga kuat akibat aksi main hakim sendiri oleh warga.

Video persekusi itu terjadi di Desa Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan, Magetan, Jawa Timur. Korban dikerumuni warga dengan kondisi terikat. Tangis histeris korban memicu respons cepat aparat kepolisian.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Magetan bergerak setelah video viral di media sosial. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya tindakan penganiayaan dan persekusi terhadap anak. Polisi kemudian menangkap Bambang, pemilik bengkel yang merupakan tetangga korban.

Bambang ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Magetan. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat menganiaya korban.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Perkasa, menegaskan tindakan tersebut melanggar hukum. Dia menyoroti bahwa pelaku telah memperlakukan anak dengan cara tidak layak. Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan main hakim sendiri.

“Ini termasuk berita yang viral di Magetan, anak dapat perlakuan tidak layak atau tidak baik, bisa kita sampaikan penganiayaan. Memang ada kesalahan yang diperbuat. Namun perbuatan terhadap anak tersebut tidak bisa kita benarkan,” ujar Kapolres, Kamis (4/12/2025).

“Karena ini melanggar hukum, main hakim sendiri ini tidak dibenarkan. Kami imbau ke masyarakat bila ada kejadian seperti ini serahkan ke pihak berwajib,” latanya lagi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Kasus penganiayaan anak Magetan kini masih dalam proses hukum lebih lanjut.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network