BM pelaku aksi koboi acungkan celurit di Pasar Gondanglegi saat diamankan di Polres Malang. (Humas Polres Malang / istimewa)

MALANG, iNews.id - Polisi menangkap BM (54) usai aksi viralnya di media sosial yang membuat geger warga. Dia mengacungkan celurit di Jalan Panglima Sudirman, kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Malang Ipda Muhammad Adnan mengatakan, BM diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi beserta barang bukti senjata tajam (sajam) jenis celurit. Sajam itu digunakan pelaku menakut-nakuti warga.

“Pelaku berhasil kita amankan Kamis dini hari kemarin di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi,” ujar Adnan saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2024) pagi. 

Penangkapan BM bermula dari patroli cyber yang dilakukan Polres Malang. Kemudian polisi mendapati laporan mengenai viralnya informasi seorang pria mengacungkan celurit di warung bakso sekitar Pasar Gondanglegi, Rabu (17/1/2024) malam. 

Mendapati informasi tersebut, Polsek Gondanglegi turun ke lokasi kejadian guna memeriksa situasi. Namun saat itu polisi tidak mendapati pelaku yang diduga telah meninggalkan tempat kejadian.

“Awalnya kami mendapat informasi video viral di media sosial dengan narasi ada pria bawa sajam mau membacok seseorang di wilayah Kecamatan Gondanglegi. Karena membahayakan masyarakat, petugas kemudian segera turun ke lokasi untuk memeriksa,” katanya.

Petugas kemudian segera melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian hingga berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui merupakan warga Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Wetan. 

Tak sampai 5 jam, polisi mengendus keberadaan pelaku yang ternyata bersembunyi di rumah kawannya di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi. Tersangka BM kemudian digelandang ke Mapolsek Gondanglegi bersama barang bukti sebilah sajam celurit.

“Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya. 

Ipda Adnan menyebut, pihaknya saat ini masih mendalami motif pelaku mengacungkan senjata tajam secara brutal di muka umum tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun kami masih terus mendalami terkait motifnya. Kasus ini sudah ditangani penyidik Polsek Gondanglegi,” ujarnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network