Vicky Hermansyah (20), korban Tragedi Kanjuruhan, masih memerlukan pendampingan psikologis meski telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit. (Foto: Antara)

MALANG, iNews.id - Direktur Utama RSUD Kanjuruhan Bobi Prabowo mengatakan, salah seorang korban tragedi Kanjuruhan bernama Vicky Hermansyah (20) sudah diperbolehkan pulang usai menjalani perawatan selama sekitar satu bulan. Meski begitu, Vicky masih memerlukan pendampingan psikologis

"Masih perlu pendampingan dari sisi psikologis untuk tata laksana depresi pascatrauma," kata Bobi di Kabupaten Malang, Rabu (2/11/2022).

Bobi menjelaskan, Vicky menjalani perawatan karena mengalami cedera otak berat akibat hipoksia atau penurunan kadar oksigen dalam sel-sel tubuh yang membuat jaringan tubuh tidak bisa berfungsi secara normal.

Menurut dia, pemulihan kondisi otak pasien setelah mengalami hipoksia membutuhkan waktu.

"Untuk pemulihan, kira-kira untuk kasus seperti ini memang sulit diperkirakan. Bisa antara tiga hingga enam bulan untuk pemulihan secara sempurna," katanya.

Selain membutuhkan pendampingan psikologis, ia mengatakan, pasien juga memerlukan fisioterapi karena sebelumnya selama kurang lebih satu bulan harus menjalani perawatan di tempat tidur dan tidak bisa melakukan aktivitas lain.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network