Proses pemeriksaan terhadap ketiga pelaku pemerkosaan. (Foto: Sindonews).

PASURUAN, iNews.id - Polisi menangkap empat dari lima pelaku pemerkosaan di Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Sebelum dicabuli secara bergilir, korban dicekoki minuman keras (miras) oleh para pelaku.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Slamet Santoso mengatakan, masih ada satu pelaku masih buron. Sedangkan empat pelaku lainnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka dijerat dengan pasal pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan dimasukkan ke sel tahanan di mapolres," kata Slamet kepada wartawan di Mapolresta Pasuruan, Jatim, Selasa (2/7/2019).

Keempat pelaku masing-masing berinisial, DH, HB, RF, dan RH, warga Sungi Wetan, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Mereka diduga telah memerkosa seorang gadis, RM, warga Petahunan, Kecamatan Gadingrejo.

Kepada polisi, ketiganya mengakui perbuatan bejat tersebut. RH menjelaskan, pemerkosaan berlangsung sebulan lalu. Bermula saat korban diajak pacarnya, DH untuk minum miras jenis cukrik bersama teman-temannya.

Keduanya yang sedang mabuk asmara melangsungkan pesta miras hingga mabuk. Setelah itu, para pelaku mencabuli korban secara bergantian.

"Korban yang masih dalam pengaruh miras tak bisa melawan dan setelah itu ditinggal oleh para pelaku. Setelah mengetahui peristiwa keji ini, keluarga korban tak terima dan melaporkannya ke Mapolresta Pasuruan," ujar dia.

Tersangka DH berhasil disergap lebih awal dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan tiga pelaku lainnya diamankan tim Buser Suropati Polres Kota Pasuruan di tempat yang berbeda.

"Satu pelaku masih buronan polisi," kata Slamet.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network