BLITAR, iNews.id – Usaha pengolahan ayam tiren (mati kemaren) di Blitar, Jawa Timur (Jatim) digerebek polisi. Ayam yang diolah dijual hingga Kabupaten Malang.
Pemilik usaha bernama Imam Waluyo (43) diamankan petugas Satreskrim Polres Blitar Kota saat tengah mengolah ayam tiren. Warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ini, mampu mengolah puluhan ekor ayam tiren dalam sehari.
Kepada polisi, tersangka mengaku ayam tiren olahan ini dijual seharga Rp 22.000 hingga Rp25.000 per ekor. Sementara ayam tiren dia dapatkan dari pengepul di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar seharga Rp5.000 per ekor.
“Saya ambil ayamnya dari pengepul, harga per ekor mulai dari Rp3.000 hingga Rp6.000,” kata Iman, Jumat (10/1/2020).
BACA JUGA: Jelang Pergantian Tahun, Harga Daging Ayam Stabil Tinggi
Iman mengaku sudah menjalankan aksi ini selama enam bulan. Dalam beraksi, dia bertugas membersihkan bulu ayam dan menghilangkan jeroan.
Selain tersangka Imam, polisi juga mengamankan Antok Wusono (42) yang juga ikut memasak lalu mengedarkan hingga ke Kabupaten Malang. “Per ingkung dijual dengan harga bervariasi tergantung ukurannya, mulai dari Rp22.000 hingga Rp26.000,” katanya.
Selain kedua tersangka, polisi juga menyita beberapa alat untuk memasak, bumbu dapur, ratusan ribu uang tunai dan puluhan ekor ayam tiren sebagai barang bukti.
BACA JUGA: Harga Daging Ayam pada Lebaran Hari Kedua Masih Tinggi
Menurut Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, polisi juga akan mengejar pengepul ayam tiren yang ada di Kabupaten Blitar. “Pelaku memperjualbelikan bangaki ayam yang diolah sedemikian rupa sehingga tampak seperti ayam segar,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 135 yunto pasal 71 ayat 2 tentang Undang-Undang RI nomor 16 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait