Salah satu titik di Malang Plaza yang ludes terbakar. (Foto: Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Pedagang Malang Plaza menyebut kebakaran mal terjadi karena pengelola mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan. Bukan karena force majeur, sebagaimana dalih manajemen. 

"Ada yang namanya kelalaian dan ada yang namanya unsur kesengajaan. Kami sangat menyayangkan terkait statement yang beredar bahwa kebakaran Malang Plaza tidak ada unsur kesengajaan," ucap Gunadi Handoko, kuasa hukum pedagang dikonfirmasi pada Senin (8/5/2023).

Dia mengakui kebakaran pada Selasa dini hari (2/5/2023) itu berdampak secara ekonomi kepada para pedagang mal di Jalan Agus Salim Kota Malang tersebut. Bahkan satu aspek juga disorotinya yakni persoalan kepemilikan tanah dan bangunan, salah satunya yakni dugaan pelanggaran sertifikat layak fungsi (SLF) yang dilakukan oleh manajemen pengelola Malang Plaza.

"Terkait pelanggaran perundang-undangan, terkait dengan Sertifikat Layak Fungsi yang dimiliki Malang Plaza. Seperti diketahui bahwa di UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 44. Jadi jelas, manakala pemilik atau bangunan ini tidak memenuhi kewajiban seperti yang disyaratkan undang-undang atau peraturan yang berlaku yaitu ada sanksi administratif dan pidana," ujarnya. 

Gunadi menambahkan, izin SLF diatur pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Sertifikat Laik Fungsi Gedung pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 / PRT/M tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Gedung. Kemudian pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M tahun 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, dari aturan itu disebutkan memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen pengelola Malang Plaza.

"Jadi, kalau mengscu ketentuan ini, jika malang plaza ini tidak ada Sertifikat Laik Fungsi maka tentunya suatu pelanggaran peraturan peraturan yang berlaku. Dan inilah yang disebut, disebut suatu kelalaian," tuturnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan itu ditambahkan Gunadi, bahwa pengelola Malang Plaza telah melakukan suatu kelalaian. Jika suatu kelalaian terjadi maka hal ini bisa dikenakan tindak pidana.

"Kalau kelalaian jelas telah diatur di pasal 188 KUHP. Kalau toh benar Malang Plaza tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi, tentu kami sangat menyayangkan dan inilah yang mrneyebakan kebakaran tidak dapat dicegah secara maksimal," katanya. 

Sebagai informasi, Mal Malang Plaza terbakar pada Selasa dini hari (2/5/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Malang Plaza sendiri merupakan sentra penjualan smartphone dan beberapa peralatan elektronik. Di lantai dua mal terdapat ritel pakaian dan bioskop 21 Cinema, sedangkan di lantai tiga terdapat beberapa kios pedagang handphone.

Ratusan stan di lantai satu, dua, dan tiga hangus terbakar. Belum diketahui pasti berapa kerugian dari kebakaran ini mengingat saat ini petugas gabungan fokus melakukan pembasahan dan pemadaman api.

Api sendiri berhasil dipadamkan dan dilakukan pendinginan pada Selasa siang (2/5/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. Tercatat lebih dari 12 jam api menghanguskan mal di Jalan Agus Salim Kota Malang.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network