TUBAN, iNews.id - Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim) menerapkan jam malam mulai tanggal 1-15 September 2020. Semua aktivitas usaha diwajibkan tutup pada pukul 21.00 WIB kecuali apotek dan SPBU.
Aturan jam malam ini diterapkan lantaran Tuban kembali berstatus zona merah Covid-19 sejak 26 Agustus 2020. Selain itu, dalam tiga hati terakhir, jumlah kasus baru Covid-19 bertambah 42 orang.
"Penerapan jam malam merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid-19," kata Bupati Tuban, Fathul Huda, Selasa (1/9/2020).
Setelah 15 hari kemudian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akan melakukan evaluasi jam malam. Kika mampu menurunkan jumlah sebaran Covid-19, bupati akan mencabut penerapan jam malam.
Sebaliknya, jika jumlah sebaran virus corona masih tinggi, maka pemberlakuan jam malam akan tetap dilanjutkan. Selain itu/ bupati tuban juga berharap masyarakat patuh dan taat dengan protokol kesehatan.
"Sejak 26 Agustus 2020, Tuban berstatus zona merah Covid-19," katanya.
Bagi warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan, mkan dikenakan denda sebesar Rp100.000. Semenatara untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab fasilitas umum akan dikenakan denda Rp300.000 hingga pencabutan izin usaha.
Selain penerapan jam malam, upaay lain yang dilakukan untuk menekan jumlah kasus baru Covid-19 di antaranya menggelar kegiatan razia masker rutin di sejumlah tempat. Razia dilakukan oleh gabungan dari Satpolpp beserta TNI-Polri.
sementara itu, hingga Selasa (1/9/2020) peta sebaran Covid-19 di Tuban tercatat sebanyak 380 orang terkonfirmasi positif. Sebanyak 248 dinyatakan sembuh, 49 meninggal dunia dan 83 lainnya masih menjalani perawatan medis.
Bapati juga menegaskan, tidak ada lagi isolasi mandiri bagi warga. Semua pasien akan diisolasi di tempat yang nanti akan disediakan dan dibiayai pemkab Tuban.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait