Etalase yang dicuri maling, disita polisi sebagai barang bukti. (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)

JEMBER, iNews.id – Dua maling di Jember, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena mencuri perabot rumah makan yang tutup setelah adanya imbauan pemerintah terkait corona. Meja, kursi, lemari etalase hingga lemari pendingin disita petugas sebagai barang bukti.

Gatot Ariyanto dan Adi Saputra, warga Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember ditangkap tim dari Unit Reskrim Kepolisian Sektor Sempolan kurang dari 24 jam usai beraksi. Keduanya ditangkap polisi saat menjual hasil curian ke penadah bernama Busairi, warga Desa Sempolan/ Kecamatan Silo. Dalam penangkapan ini, penadah juga turut digelandang ke kantor polisi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku masuk ke dalam rumah makan dengan cara merusak pintu belakang. Pelaku lantas membawa perabotan seperti kaca etalase, kulkas, meja kursi.

Mereka membawa curian melalui pintu depan rumah makan yang berhasil dibuka menggunakan kunci duplikat. Barang-barang curian ini lantas diangkut ke dalam mobil yang sudah disiapkan.

Menurut pemilik rumah makan, Indri, pencurian ini sudah kali kedua menimpa rumah makan miliknya. Pencurian yang pertama tidak dia laporkan ke polisi.

“Ini kali kedua, dibiarkan kok makin menjadi, makanya saya minta tolong ke polisi,” katanya, Jumat (3/4/2020).

Sementara Kapolsek Sempolan, AKP Heri Wahyono mengatakan, pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian. Namun kali kedua ini, pemilik melaporkan aksi pencurian tersebut ke polisi.

“Polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” katanya.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network