Bos properti Yoyok Triyogo saat digelandang ke Mapolresta Sidoarjo. (Pramono Putra).

SIDOARJO, iNews.id - Bos properti atau pengembang perumahan di Sidoarjo, Yoyok Triyogo, dijebloskan ke penjara. Yoyok ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo karena diduga terlibat penipuan jual beli perumahan dengan korban puluhan nasabah atau pembeli. 

Aksi kejahatan Pemilik PT Syufa Tata Graha terungkap setelah puluhan pemilik rumah di kawasan Perumahan Premium Regency Sidoarjo melaporkannya ke polisi. Sebab, mereka tidak kunjung mendapatkan sertifikat atas rumah yang sudah dibeli. 

Puluhan korban yang telah melunasi pembelian rumah tidak bisa mengambil sertifikat hak milik rumahnya. Setelah ditelusuri, sertifikat tersebut dijaminkan tersangka ke pihak bank pemberi layanan kredit. 

"Korban sudah menempati dan melunasi rumah. Tapi sampai saat ini korban belum memiliki kepastian untuk mendapatkan surat hak milik. Meraka tidak diberikan sertifikat," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (19/9/2023). 

Kusumo mengatakan, sertifikat perumahan seharusnya sudah dibagikan atas nama masing-masing pembeli. Namun faktanya sertifikat itu masih atas nama tersangka diagunkan kepada bank untuk kepentingan pribadi. 

Untuk kepentingan pemeriksaan, saat ini tersangka yang dikenal sering berpindah-pindah tempat tinggal ini ditahan di Polresta Sidoarjo. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network