BONDOWOSO, iNews.id – Pasangan suami istri (pasutri) di Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena melakukan penipuan berkedok jual beli gula. Akibat aksinya, puluhan orang menjadi korban dengan total kerugian lebih dari Rp4 miliar.
UT (29) dan AL (34) warga Desa Kejayan, Kecamatan Pujer, ini ditangkat tim Satreskrim Polres Bondowoso karena kasus penggelapan. Keduanya sudah melancarkan aksi penipuan sejak bulan Februari 2020.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari laporan seseorang bernama Dhimas Wahyu Wijaya, warga Kecamatan Kota. Dia telah menyerahkan uang senilai Rp1,6 miliar kepada pelaku untuk memesan 2.528 karung gula kemasan 50 kilogram.
Selanjutnya, ada 22 orang yang juga ikut melapor dengan total kerugian sekitar Rp4,3 miliar. Rata-rata setiap korban menyetor uang hingga ratusan juta rupiah baik secara transfer maupun langsung tunai dengan kuitansi.
“Di tengah mahalnya harga gula yang mencapai Rp18.000 per kilogram, pelaku menawarkan harga gula sebesar Rp12.000. Ini yang membuat para korban tertarik,” katanya.
Sayangnya, meski uang sudah disetorkan, gula pesanan tidak kunjung dikirim. Atas bukti-bukti tersebut, akhirnya polisi menangkap kedua pelaku dengan jeratan pasal kasus penipuan dan penggelapan.
Polisi menduga, masih banyak korban dari kedua pelaku. Erick mengimbau bagi warga yang menjadi korban pelaku tipu gula ini untuk segera melapor.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait