Tersangka penipuan CPNS hingga Rp1,35 miliar ditangkap petugas Polres Kota Madiun, Senin (29/11/2021). (Foto: Antara)

MADIUN, iNews.idPolres Kota Madiun menangkap pelaku penipuan CPNS yang merugikan korbannya hingga Rp1,3 miliar. Pelaku berinisial NK (45) warga Kelurahan Sekip Hulu, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau itu ditangkap di tempat tinggalnya di Kelurahan Tengkerang Tengah, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. 

Sebelumnya, NK tinggal dan bekerja sebagai karyawan swasta di Kota Madiun.

Kepada polisi, tersangka mengaku uang tersebut sudah habis digunakan untuk berfoya-foya, menikah lagi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"NK ini karyawan swasta dan mengaku bisa meloloskan ujian CPNS dengan imbalan sejumlah uang. Tetapi setelah korban selesai mengikuti tes, janji tersebut tidak terealisasi," ujar Kapolres Kota Madiun AKBP Dewa, Senin (29/11/2021).

Menurut dia, tersangka dilaporkan oleh Purwanto warga Kelurahan Nambangan Lor, Kota Madiun. Purwanto bersama tiga orang temannya menjadi korban penipuan NK yang mengaku bisa meloloskan ujian CPNS untuk formasi di Pemerintah Kota Madiun.

Tak tanggung-tanggung, korban bersama teman-temannya telah tertipu hingga total mencapai Rp1,035 miliar. Tak kunjung terealisasi janji tersangka, korban lalu melaporkannya ke polisi.

"Kejadian dugaan penipuan itu terjadi pada kurun waktu bulan Mei sampai Oktober 2019. Setelah ditunggu, namun janji-janji tersangka belum juga terbukti dan akhirnya korban melapor pada Mei 2021 kemarin," ungkap Kapolres.

Setelah melakukan pengejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka NK di rumah istri keduanya di Riau.

Kapolres menjelaskan besaran uang yang disetorkan korban kepada tersangka bervariasi. Jika di rata-rata, tersangka mendapatkan sekitar Rp250 juta dari satu korbannya.

Sejauh ini baru ada empat orang yang mengaku sebagai korban. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor ke aparat kepolisian. Pengakuan tersangka kepada polisi, aksinya tersebut baru kali pertama dilakukan.

Petugas lalu melakukan upaya membawa tersangka dari Pekanbaru, Riau, menuju Polres Madiun Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network