Artis Vanessa Angel. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Sidang perdana muncikari kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis Vanessa Angel digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2019). Dalam persidangan itu, dihadirkan kedua terdakwa yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu membeberkan kronologi transaksi Rian Subroto sebagai pelanggan sebelum menyewa jasa prostitusi artis Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqilla.

“Rian Subroto membayar uang kencan seharga Rp105 juta, ditambah booking tiket pesawat dan kamar hotel Rp30 juta (total Rp135 juta) kepada seorang bernama Dhani untuk memakai jasa prostitusi artis,” ujar Sri Rahayu di persidangan, Senin (25/3/2019).

Dari hasil BAP, diperoleh keterangan Rian mendapat tawaran dari Dhani yang kini masih buron untuk memakai jasa prostitusi artis pada Desember 2018. Di situlah kemudian terjadi kesepakatan antara Rian Subroto dan Dhani. Lewat proses pembayaran bertahap, Rian menbayar Rp135 juta dan akhirnya dipersilakan mengencani Vanessa pada Januari 2019 di lokasi yang sudah disepakati.

Saat itulah dilakukan penggerebekan dalam kamar hotel. Namun ketika itu, Vanessa Angel dan Rian belum sempat ‘ngapa-ngapain’.

"Vanessa Angel bersama dengan saksi Rian Subroto di kamar hotel belum melakukan hubungan badan, tiba-tiba dilakukan penggerebekan oleh petugas kepolisian Polda Jatim," kata Sri Rahayu.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network