Mustakim, tersangka pembunuhan gadis yang ditemukan tewas dengan luka tusuk di Tulungagung mengaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati orang tua dihina. (Foto: Anang Agus Faisal)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Polisi menangkap Mustakim, terduga pelaku pembunuhan gadis berinisial AK (23) yang ditemukan tewas dengan luka tusuk di kamarnya di Kabupaten Tulungagung pada Senin (16/1/2023). Tersangka menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, tersangka yang merupakan mantan pacar korban sakit hati lantaran merasa orang tuanya telah dihina. Selain itu, lanjutnya, pembunuhan juga didasari atas pengakuan korban yang telah dihamili oleh laki-laki lain.

"Yang bersangkutan merasa dihina orang tuanya. Pelaku merasa tersinggung. Selain itu korban pernah cerita korban hamil dengan laki-laki lain. Dengan kejadian itu pelaku cemburu," kata Agung, Jumat (20/1/2023).

Agung mengatakan, Mustakim ditangkap di kawasan Blitar. Saat itu, kata dia, Mustakim ditemukan tengah bersembunyi di salah satu lokasi pengepulan barang rongsokan, bekas tempat tersangka bekerja.

Setelah dilakukan penelusuran, lanjutnya, tim bergerak untuk melakukan penangkapan. Tersangka pun dihadiahi timah panas oleh polisi karena melawan saat hendak ditangkap.

"Ada informasi tersangka pernah bekerja di Blitar, yang bersangkutan bekerja sebagai pengumpul besi tua di Blitar," kata Agung.

Sementara itu, Mustakim mengatakan niat untuk menghabisi nyawa korban muncul saat keduanya nongkrong di Pantai Prigi, Trenggalek, usai minum miras pada 18 Desember 2022 lalu atau siang hari sebelum kejadian.

Dia mengaku emosi mendengar perkataan korban yang enggan diajak pulang dan menyebut tersangka lebih mementingkan ibunya.

"Sakit hati diejek, karena bawa nama orang tua. Aku gak suka," kata dia.

Usai mengantar korban pulang, dia mengaku mengambil pedang ke rumahnya. Lantas dia kembali masuk ke rumah AK melalui atap pada 19 Desember 2022 dini hari dan melakukan penusukan saat korban tengah terlelap.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, kurungan seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network