SIDOARJO, iNews.id - Kasus kematian Renata, balita berusia 4 tahun warga Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan ayah kandung korban berinisial AR sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo setelah melakukan penyelidikan serta menunggu hasil autopsi terhadap tubuh korban.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku emosi terhadap anaknya karena korban terus menangis dan menanyakan ibunya yang meninggalkan rumah tanpa izin.
Ibu korban disebut pergi karena adanya masalah rumah tangga dengan pelaku yang berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga.
Sebelum kejadian, pelaku diketahui sempat mengonsumsi minuman keras (miras) bersama teman-temannya. Dalam kondisi emosi dan kesal melihat korban terus menangis, pelaku kemudian memukul tubuh korban beberapa kali hingga menyebabkan balita tersebut meninggal dunia.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait