Dua dari tiga pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya terikat di Sidoarjo tertangkap. (Foto: Pramono Putra/iNews)

SIDOARJO, iNews.id - Polisi menangkap dua pria berinisial F dan H, tersangka pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat di Porong, Sidoarjo. Keduanya terancam hukuman mati.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
 
"Polisi bekerja keras mengungkap kasus ini," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (1/3/2023).

Dia mengatakan, motif kasus ini tak lain pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Sebab, beberapa barang milik korban berinisial T hilang.

Barang-barang itu di antaranya satu tabung elpiji kemasan tiga kilogram, BPKB sepeda motor korban, satu unit televisi, dan uang tunai sekitar Rp60.000.

Kusumo menyebut, pihaknya mengidentifikasi ada tiga orang dalam kasus tersebut. Salah satunya berinisial P ditetapkan sebagai buronan.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, kata Kusumo, peristiwa pencurian terjadi pada 9 Januari 2023 atau 12 hari sebelum korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di rumahnya.

F yang merupakan tetangga korban, kata dia, merupakan pelaku utama. Dia diduga mengajak H dan P untuk melakukan pencurian di rumah korban.

"Mereka bertiga masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka teralis rumah," tuturnya.

Kemudian para pelaku mendapati rumah dalam keadaan gelap, namun secara samar korban terlihat masih berbaring tidur di sofa.

Para pelaku merangkak mendekati korban dan F membungkam mulut korban menggunakan tangan kanan dari belakang, disusul P memegangi tangan sambil menduduki bagian perut dan H memegangi kaki korban karena korban berusaha meronta-ronta sambil berteriak.

"Lalu tersangka P naik di atas perut korban sambil memegangi tangan korban agar korban tidak bisa bergerak," katanya.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network