MALANG, iNews.id - Tersangka perusakan Kantor Arema FC bertambah menjadi delapan orang. Polisi menetapkan satu tersangka baru setelah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada beberapa saksi.
Informasi yang dihimpun, satu tersangka baru bernama Andika Bagus Setiawan (29) asal Kecamatan Dampit. Hasil penyelidikan polisi, Andika turut serta dalam perusakan dan penganiayaan terhadao salah satu korban.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga membenarkan hal tersebut, bahwa ada satu tersangka tambahan yang ditetapkan. Artinya secara keseluruhan ada delapan orang, setelah sebelumnya sempat menetapkan 7 orang tersangka.
"Kami telah mengamankan satu tersangka. Tersangka diamankan pada Jumat (3/2/2023) lalu di daerah Bululawang. Sedangkan untuk pasal yang dikenakan, adalah Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP," tuturnya.
Sejauh ini polisi masih mendalami pengerusakan ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dari delapan orang yang ditetapkan pihaknya. "Kami terus mendalami kasus ini. Dan kemungkinan, akan ada potensi penambahan tersangka," ujarnya.
Di sisi lain, Koordinator Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Solehoddin menyatakan, satu tersangka baru itu telah meminta pendampingan hukum dari TATAK. Dan pihaknya juga telah menemui secara langsung di Polresta Malang Kota
"Hari ini, kami telah menemui. Dan pihak tersangka juga sudah menandatangani surat kuasa terkait penunjukan kami sebagai penasehat hukumnya," katanya.
Diketahui, aksi demonstrasi di depan kantor Arema FC berakhir ricuh, Minggu (29/1/2023). Ratusan massa merusak toko resmi merchandise Arema FC.
Tak hanya itu beberapa orang juga terlihat luka akibat baku hantam dan dikeroyok massa aksi demonstran yang mayoritas menggunakan pakaian hitam-hitam. Akibatnya tiga orang terlihat terluka, dimana salah satunya perlu perawatan lebih lanjut di rumah sakit.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait